Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Siber Bareskim Polri berhasil menangkap Bobby Gustiono, pemilik akun Facebook (FB) Bobby Gustiono dan Bobby Siregar, saat akan menghilangkan barang bukti postingan Hate Speech (Ujaran Kebencian), SARA dan hoax pada Minggu, (4/3/2018).
Pelaku tertangkap di rumah mertuanya di Kel. Aras Panjang, Kec. Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara. Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (5/3/2018), Bobby diketahui tergabung dalam The Family Team (TFT) Muslim Cyber Army (MCA).
Lewat kedua akun Facebook-nya tersebut, pria berusia 35 tahun ini sering mengunggah ujaran kebencian, hoax, serta SARA ke lebih dari 50 grup Facebook yang diikutinya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan Bobby juga memiliki sejumlah tugas khusus. Pertama, menjadi pengelola dan admin tiga grup Facebook Muslim Cyber Army (MCA).
Kedua, bertugas melaporkan akun-akun lawan agar disuspensi atau dinonaktifkan. Dia disebut mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun Facebook tiap bulannya.
Ketiga, membuat tutorial atau panduan kepada para anggota grup mengenai cara membuat akun Facebook palsu yang seolah-olah asli dengan mengambil identitas orang lain (baik berupa e-KTP, SIM, paspor, dan lain-lain) melalui Google agar tidak disuspensi.
Dari tangan pelaku, Tim Siber Bareskrim berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah ponsel merek Lenovo, 1 buah ponsel merek Asus, dan 2 buah SIM Card Telkomsel. Dalam berbagai gawai tersebut, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dengan berbagai bentuk.
Menurut Fadil, tersangka sudah mengakui bahwa dia memang sengaja menyebarkan konten-konten terlarang tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Perbuatannya tersebut masuk dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.
Pada intinya, UU tersebut mencantumkan larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Sampai saat ini, tim penyidik masih mendalami motif tersangka sekaligus melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan ujaran kebencian lainnya. Termasuk, apakah ada pengembangan terhadap pelaku lainnya.
"Masyarakat Indonesia diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," tutur Fadil.