Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjuangan Partai Bang Haji Rhoma Ikut Pilpres 2018 Tamat, Ditolak Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu RI menolak permohonan Partai Idaman untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/8)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/8)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilu RI menolak permohonan Partai Idaman untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Sengketa Partai Idaman berawal saat partai itu dinyatakan KPU RI tidak lolos dalam penelitian administrasi. KPU menyatakan Partai Idaman tidak memasukkan dokumen administrasi secara lengkap ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Partai Idaman kemudian menggungat ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu kala itu mengabulkan gugatan Partai Idaman, sebab menurut Bawaslu Sipol hanya sebagai instrumen yang memudahkan KPU melakukan pendataan partai politik.

Sepanjang partai politik mampu menyerahkan berkas fisik secara lengkap,  dapat dipersilakan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

KPU RI kemudian memberikan kesempatan bagi partai yang sebelumnya dinilai tidak melengkapi syarat administrasi untuk melakukan perbaikan.

Namun, dalam tahap administrasi perbaikan, KPU kembali menyatakan Partai Idaman tidak memenuhi syarat.  Atas dasar itu, maka Partai Idaman tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Partai Idaman kemudian menggugat putusan perbaikan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi PTUN menolak gugatan Partai Idaman.

Atas dasar tersebut Bawaslu menimbang Partai Idaman tidak memiliki dasar untuk diikutkan KPU dalam verifikasi faktual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper