Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilpres 2019 : Akankah Jokowi Calon Tunggal?

Keunggulan elektabilitas Presiden Jokowi di hampir setiap hasil survei memunculkan wacana calon presiden tunggal untuk Pemilu 2019.
Presiden Joko Widodo/ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo/ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA—Keunggulan elektabilitas Presiden Jokowi di hampir setiap hasil survei memunculkan wacana calon presiden tunggal untuk Pemilu 2019.

Setidaknya lima parpol dan dua di antaranya parpol besar PDIP dan Golkar, telah menyatakan dukungannya kepada Jokowi untuk periode kedua kepemimpiannya. Hanya saja untuk posisi calon wakil presiden masih belum jelas karena hingga kini masih sebatas aspirasi.

Sejumlah politisi yang berkepentingan pun mulai mengeluarkan pernyataannya. Pasalnya, Indonesia yang menganut sistem demokrasi, seharusnya tidak elok kalau ada calon tunggal.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, sejak awal pihaknya mencium adanya rencana soal calon tunggal yang dibuat pemerintah untuk Pilpres 2019. Hal itu sudah terdeteksi saat pembahasan presidential threshold RUU Pemilu fraksinya menolak hasil voting RUU Pemilu pada Juli tahun lalu.

Riza berpendapat sistem demokrasi seharusnya melahirkan banyak pilihan bagi masyarakat, bukan calon tunggal.

Pasalnya, prinsip demokrasi sendiri adalah menghadirkan calon presiden di luar nama yang sudah ada.
Dengan begitu, masyarakat mempunyai pilihan dalam Pilpres 2019 mendatang, sehingga proses demokrasi Indonesia bisa bergulir sebagaimana mestinya.

Selain untuk membangun partisipasi masyarakat, demokrasi juga harus membuat warga negara punya hak memilih dan dipilih. Kalau ada calon tunggal, masyarakat tidak punya hak pilih, karena hanya ada satu calon, katanya.

Berbeda dengan pendapat Ketua DPP Partai Gerindra yang menuding pemerintah menginginkan Pilpres 2019 diikuti calon tunggal, Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut ketakutan Gerindra itu tak beralasan.

Menurutnya, saat ini UU Pemilu telah disahkan. Dengan demikian tugas partai politik adalah bagaimana melaksanakan UU tersebut, katanya.

Terkiat hal itu, dia menyarankan agar Partai Gerindra fokus membangun koalisi dengan parpol lain jika ingin memajukan capres. Pasalnya, syarat untuk mengajukan capres adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol dengan persyaratan tertentu.

“Yakinkan dong partai lain untuk memenuhi ambang batas seperti yang dipersyaratkan UU tersebut," ujar anggota Komisi II DPR itu, Jumat (2/3) .

Dia menambahkan bahwa saat ini masih sangat mungkin dan terbuka lebar untuk mencari koalisi dukungan dalam capres 2019 nanti.

Dengan demikian tidak ada alasan untuk mempersoalkan mekanisme pemilihan presiden yag telah diatur dalam UU Pemilu.

Saat ini masih ada lima parpol yang belum secara resmi menyatakan dukungan mereka di Pilpres 2019. Selain Gerindra, masih ada PAN, PKS, PKB, dan Partai Demokrat.

Sedangkan Golkar, Hanura, Nasdem, PPP dan terakhir PDIP telah menyatakan dukungannya untuk kembali mengusung Presiden Jokowi untuk periode kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper