Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali aktif setelah Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan komisioner periode 2012-2017.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (1/3/2018), Sekretariat KPPU menyatakan kegiatan di lembaga tersebut kembali diaktifkan seperti sediakala. Pengaktifan kembali kegiatan KPPU menyusul diterimanya Keputusan Presiden (Keppres) RI No.33/P/2018 tentang Perpanjangan Kembali Masa Jabatan Keanggotaan KPPU.
“Dari rapat komisi, Kamis (1/3), memutuskan untuk mencabut penghentian kegiatan sementara sebagaimana yang diputuskan dan telah diumumkan pada Selasa (27/2),” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPU Charles Pandji Dewanto.
Dengan demikian, lanjutnya, kegiatan persidangan, proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi yang melibatkan anggota komisi secara langsung dan kegiatan litigasi dapat berjalan kembali sebagai biasa.
“Semua kegiatan itu atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap KPPU baik dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan surat kuasa ketua KPPU,” ujar Charles.
Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 karena sebenarnya masa jabatan mereka sudah berakhir pada 27 Desember 2017.
Namun, jajaran komisioner yang baru belum ditunjuk. Pada Rabu (28/2), Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi menerangkan Panitia Seleksi (Pansel) KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan.
Pada 22 November 2017, Presiden disebut telah mengirim 18 nama kandidat hasil Pansel Komisioner KPPU kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.
Tetapi, hingga berakhirnya masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum kunjung dilakukan. Keppres perpanjangan masa tugas pun akhirnya dikeluarkan.
Perpanjangan pertama juga dilakukan untuk periode dua bulan, yaitu selama 27 Desember 2017-27 Februari 2018.