Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HOAX & HATE SPEECH : Polisi Telusuri Penyuplai Dana Muslim Cyber Army‎

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah membidik penyuplai dana kelompok Muslim Cyber Army.
Hoax2/Istimewa
Hoax2/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah membidik penyuplai dana kelompok ‎Muslim Cyber Army. MCA ditengarai polisi sering menyebarkan berita palsu atau hoax mengenai penyerangan ulama dan penghinaan nama baik para tokoh nasional.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Fadhil Imran‎ mengemukakan kepolisian telah meringkus enam orang yang berasal dari kelompok MCA. Mereka dinilai rutin menyebarkan informasi palsu mengenai isu SARA agar masyarakat terprovokasi.

Fadhil menyebutkan, MCA diperkirakan memiliki donatur tertentu untuk membiayai setiap gerakan penyebaran informasi palsu atau hoax di media sosial.

"Kami sedang mendalami hal itu sekarang, termasuk motif dan lainnya juga sedang kami dalami. Tim forensik digital kami juga masih berjalan untuk menyelidiki pola mereka," tuturnya, Rabu (28/2/2018).

Menurutnya, kelompok MCA juga memiliki pengikut berjumlah ratusan ribu akun di media sosial. Dia menjelaskan temuan sementara dari tim penyidik menyebutkan bahwa grup MCA merupakan grup terbuka di media sosial dan memiliki anggota sebanyak 102.064 akun dengan jumlah admin sebanyak 20 orang.

"Nama grup akun mereka ini adalah MCA United. Temuan sementara kami, akun MCA United itu menjadi wadah penampung postingan dari seluruh member MCA yang isinya berupa berita hoax, video dan gambar provokatif untuk disebarluaskan," kata Fadhil.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri meringkus enam orang anggota MCA yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian serta menyebarkan informasi palsu di media sosial.

Keenam orang yang ditangkap di tempat berbeda itu adalah Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper