Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah memerintahkan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Koordinasi dimaksudkan agar Polri mempercepat proses pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas.
JAMPidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengemukakan ada tiga orang tersangka yang sampai saat ini belum dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung. Tiga tersangka tersebut adalah Pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono.
"Saya sudah perintahkan Dirtut tadi untuk koordinasi lagi. Koordinasi sih sudah jalan terus sebetulnya. Kasus ini harus segera diselesaikan dan dituntaskan," tuturnya, Rabu (28/2/2018).
Dia mengakui lambatnya Kepolisian dalam melimpahkan berkas perkara tersebut karena masih ada satu tersangka yang buron ke luar negeri. Namun menurut Adi, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk memperlambat pelimpahan perkara.
"Itu bukan persoalan sanggup atau tidak sanggup [menghadirkan buronan Honggo], tapi di undang-undang itu wajib," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan telah menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp35 triliun. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI)
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.