Bisnis.com, Jakarta – Selain perkara penistaan agama dan perceraian, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pulau di perairan Teluk Jakarta.
Pemeriksaan terkait dengan kasus reklamasi ini dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. “Ada sekitar 20 pertanyaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, Senin, (26/2/2018).
Pemeriksaan atas Ahok sendiri dilakukan di Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob Mabes Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, awal Februari 2018.
Adi mengungkapkan penyidik mendalami keterangan Ahok untuk mengetahui dugaan maladministrasi atau tidak pada proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.
Selain Ahok, polisi juga memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah untuk mengklarifikasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas terkait dengan proyek pembangunan reklamasi Pulau Teluk Jakarta.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menjelaskan persoalan sertifikasi pulau reklamasi itu.
Baca Juga
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11/2017).
Anggota Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait dengan penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.