Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buronan Korupsi Aset Pertamina Mendadak Menyerahkan Diri, Ada Apa?

Mantan Senior Vice President PT Pertamina Gathot Harsono yang menjadi buronan kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset PT Pertamina dan merugikan keuangan negara Rp40,9 miliar dari hasil penjualan tanah seluas 1.088 meter mendadak pulang dan menyerahkan diri ke kepolisian.
Mantan Senior Vice President PT Pertamina Gathot Harsono (tengah) buron sejak 23 Agustus 2017, dan menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (21/2/2018)./Istimewa
Mantan Senior Vice President PT Pertamina Gathot Harsono (tengah) buron sejak 23 Agustus 2017, dan menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (21/2/2018)./Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Senior Vice President PT Pertamina Gathot Harsono yang menjadi buronan kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset PT Pertamina dan merugikan keuangan negara Rp40,9 miliar dari hasil penjualan tanah seluas 1.088 meter mendadak pulang dan menyerahkan diri ke kepolisian.

‎Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengemukakan tersangka Gathot Harsono menyerahkan diri ke kepolisian seorang diri pada Rabu 21 Februari 2018 kemarin. Menurutnya, kepolisian langsung melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 23 Agustus 2017.

"Tersangka sudah menyerahkan diri dan kami juga sudah melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka," tutur Ahmad, Kamis (22/2/2018).

Setelah ditetapkan sebagai DPO, kepolisian juga sempat berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi untuk melakukan pencekalan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri pada 19 Juli 2017 yang diperpanjang hingga 9 Januari 2018 dan berlaku hingga 19 Juli 2018.

Tersangka Gathot Harsono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper