Kabar24.com, JAKARTA—Parlemen Maladewa menyetujui perpanjangan keadaan darurat hingga 30 hari sebagaimana diminta Presiden Abdulla Yameen karena alasan ancaman keamanan negara dan krisis konstitusi.
Sejumlah negara, sebagaimana dikutip ChannelNewsAsia.com, Rabu (21/2/2018), termasuk AS, India, Kanada juga PBB mendesak Yameen untuk mencabut keadaan darurat dan menempatkan Maladewa kembali ke keadaan normal.
Sejumlah operator perjalanan menyatakan ratusan hotel yang telah dipesan terpaksa dibatalkan sejak keadaan darurat diberlakukan 5 Februari lalu. Keadaan darurat diberlakukan selama 15 hari meski pemerintah menyatakan menjamin keamanan negara itu.
Yameen memberlakukan keadaan darurat setelah menganulir putusan Mahkamah Agung yang mencabut status terdakwa sejumlah pemimpin oposisi. Mahkamah itu juga memerintahkan pemerintah untuk membebaskan mereka yang ditahan.
Keadaan darurat "harus diberlakukan hanya untuk mereka yang dituduh melakukan kegiatan ilegal. Artinya tidak diberlakukan untuk penduduk yang melanggar hukum atau para pengunjung yang datang ke Maladewa, menurut pernyataan kantor Yameen.
Pemerintah AS menyatakan kecewa atas keputusan perpanjangn keadaan darurat tersebut.
Baca Juga
Sejak 5 Februari pemerintah menahan kepala kejaksaan, seorang hakim Mahkamah Agung serta mantan presiden Maumoon Abdul Gayoom atas tuduhan merampas kekuasaan.