Bisnis.com, JAKARTA—Setelah hampir menunggu 13 Tahun, Pemerintah melalui DPR akhirnya mengesahkan UU Kepalangmerahan. Kurang lebih 71 Tahun PMI hanya berpegang kepada Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 tahun 1950 serta Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
Pengurus Pusat PMI Rapiuddin Hamarung mengatakan UU Kepalangmerahan merupakan suatu jaminan perlindungan dan hukum bagi PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang didirikan pada 17 September 1945.
"UU No.1 Tahun 2018 mengenai Kepalangmerahan menjadikan Indonesia negara yang memiliki UU setelah sebelumnya pada 1949 Indonesia meratifikasi Konvensi Jenewa mengenai perlindungan Korban Perang." Katanya Senin (19/2/2018).
Dengan adanya UU ini PMI menjadi negara yang memiliki UU setelah sebelumnya bersama dengan Laos menjadi negara yang belum memiliki UU.
UU Kepalangmerahan juga mengatur mengenai penggunaan lambang yang hanya memperbolehkan satu negara hanya menggunakan satu lambang dalam menjalankan operasi kemanusiaan.
"Hanya Dinas Kesehatan TNI, Polri, dan PMI yang dapat menggunakan lambang palang merah sebagai tanda pengenal maupun sebagai tanda pelindung," ujar Rapiudin.
Selain itu, PMI bersama pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) di tahun 2018 dan bagaimana pentingnya kerjasama PMI dengan Pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam mengerjakan tugas-tugas kemanusiaan