Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Tahun Menunggu, PMI Akhirnya Punya Payung Hukum dengan Disahkannya UU Kepalangmerahan

Setelah hampir menunggu 13 Tahun, Pemerintah melalui DPR akhirnya mengesahkan UU Kepalangmerahan. Kurang lebih 71 Tahun PMI hanya berpegang kepada Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 tahun 1950 serta Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
Rapiuddin Hamarung
Rapiuddin Hamarung

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah hampir menunggu 13 Tahun, Pemerintah melalui DPR akhirnya mengesahkan UU Kepalangmerahan. Kurang lebih 71 Tahun PMI hanya berpegang kepada Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 tahun 1950 serta Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

Pengurus Pusat PMI Rapiuddin Hamarung mengatakan UU Kepalangmerahan merupakan suatu jaminan perlindungan dan hukum bagi PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang didirikan pada 17 September 1945.

"UU No.1 Tahun 2018 mengenai Kepalangmerahan menjadikan Indonesia negara yang memiliki UU setelah sebelumnya pada 1949 Indonesia meratifikasi Konvensi Jenewa mengenai perlindungan Korban Perang." Katanya Senin (19/2/2018).

Dengan adanya UU ini PMI menjadi negara yang memiliki UU setelah sebelumnya bersama dengan Laos menjadi negara yang belum memiliki UU.

UU Kepalangmerahan juga mengatur mengenai penggunaan lambang yang hanya memperbolehkan satu negara hanya menggunakan satu lambang dalam menjalankan operasi kemanusiaan.

"Hanya Dinas Kesehatan TNI, Polri, dan PMI yang dapat menggunakan lambang palang merah sebagai tanda pengenal maupun sebagai tanda pelindung," ujar Rapiudin.

Selain itu, PMI bersama pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) di tahun 2018 dan bagaimana pentingnya kerjasama PMI dengan Pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam mengerjakan tugas-tugas kemanusiaan

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper