Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pengadaan bus PT Putra Adi Karyajaya akhirnya lolos pailit setelah majelis hakim menolak permohonan dua pemohon pailit.
Pemohon pailit perkara No.72/Pdt.Sus-Pailit/PN.Jkt.Pst tersebut adalah PT Indhira Krisna dan CV Mulia Fatiha.
Ketua majelis hakim Agustinus mengatakan PT Putra Adi Karyajaya (termohon pailit) memang terbukti memiliki utang kepada para pemohon pailit.
Adapun utang pemohon kepada PT Indhira Krisna (pemohon I) sebesar Rp3,3 miliar dan bunga Rp396 juta. Sementara itu, utang kepada CV Mulia Fatiha (pemohonII) senilai Rp1,15 miliar beserta bunga Rp138 juta.
Kendati demikian, majelis menimbang utang para pemohon tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Pembuktian jumlah utang dan bunga dinilai rumit.
Dengan demikian, persyaratan permohonan pailit tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Mengadili menolak permohonan pailit para pemohon pailit terhadap PT Putra Adi Karyajaya," ujarnya membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.