Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan di Lebanon menghukum tiga remaja Muslim yang melakukan penghinaan terhadap ajaran agama Kristen dengan hukuman yang tidak biasa, yaitu memerintahkan mereka menghafal surat Maryam di Al-Qur'an.
Hakim Joceline Matta, yang beragama Kristen, memutus ketiganya bersalah karena menghina Bunda Maria. Di negara Timur Tengah itu, penghinaan secara verbal maupun fisik terhadap situs atau objek keagamaan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Seperti dilansir The Independent, Selasa (13/2/2018), Matta menginginkan ketiga remaja tersebut untuk belajar mengenai penghormatan Islam terhadap Maria. Dia menyatakan hukum adalah sekolah dan bukan penjara.
Maria atau Maryam mendapat penghormatan dalam beberapa teks Islam, termasuk di dalam surat Al-Imran ayat 42 yang berbunyi, "Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu)."
Ketiganya harus belajar ayat-ayat surat Al-Imran untuk bisa dibebaskan. Matta juga menilai para remaja itu mengacuhkan ajaran agamanya sendiri karena dalam Al-Qur'an pun terdapat surat Maryam, yang menceritakan kisahnya.
Putusan tersebut mendapat apresiasi dari tokoh penting dan politisi Lebanon serta banyak dibicarakan di media sosial. Perdana Menteri (PM) Saad Hariri mengatakan putusan itu menjadi bukti keadilan dan mempromosikan harmonisasi kehidupan bersama antara warga Muslim dan penganut Kristen.
Di bawah hukum Lebanon, yang menekankan harmonisasi beragama, presidennya harus beragama Kristen Maronite, perdana menteri seorang Muslim Sunni, dan pemimpin parlemen seorang Muslim Syiah.
Lebanon pernah merasakan perpecahan akibat kekerasan sektarian di antara faksi Muslim, Kristen, dan Druze pada perang saudara 1975-1990. Perang itu diperkirakan menewaskan 120.000 orang.