Bisnis.com, JAKARTA -- Skor perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) Indonesia naik menjadi 30% pada 2018 ini, dari sebelumnya yang mencapai 27,5%.
Dari keterangan pers yang diterima Bisnis, pencapaian itu dirilis The US Chamber of Commerce Global Innovation Policy Center (GIPC) yang menganalisa iklim KI di 50 negara.
Kekayaan intelektual dalam laporan itu merujuk pada perlindungan hak paten, rahasia dagang dan hak cipta. Indonesia dinilai melangkah positif dalam kerangka KI agar lebih setara dengan negara Asia Tenggara lainnya.
GIPC melaporkan Indonesia melaksanakan program efisiensi dan perlindungan KI sesuai dengan undang-undang KI yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan andemen terhadap UU Hak Cipta pada 2018, dan meluncurkan Infringing Website List pada 2017 untuk melindungi hak cipta konten daring dengan lebih baik.
President dan CEO GIPC David Hirschmann mengatakan hasil indeks tahun ini menggambarkan komitmen global yang terus memingkat terhadap kreatifitas dan inovasi berbasis KI.
"Mayoritas negara telah mengambil langkah untuk memperkuat sistem KL mereka serta memelihara lingkungan yang mendukung insentif pada kreator untuk mewujudkan ide mereka ke pasar," kata David, Rabu (14/2/2018).