Bisnis.com, JAKARTA – The US Chamber Global Innovation Policy Center atau Pusat Kebijakan Inovasi Global Amerika Serikat mengungkapkan area kekuatan dan kelemahan Indonesia dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Dari rilis yang diterima Bisnis, Rabu (14/2/2018), menurut GIPC, kekuatan Indonesia, a.l. menjalin kerjasama dengan Jepang untuk memperkuat proteksi KI. Kedua, ketersediaan bantuan administratif secara daring untuk pelanggaran hak cipta.
Ketiga, koordinasi yang baik di tingkat kabinet dan koordinasi kerangka kerja untuk pelaksanaan KI.
Sementara itu, sisi kelemahannya, a.l Indonesia harus memperkuat persyaratan keberhasilan yang menargetkan paten biofarmasi. Kedua, hambatan lokalisasi dalam paten UU pada 2016 yang memasukkan persyaratan transfer teknologi untuk semua teknologi yang telah dipatenkan dan memprosesnya di Indonesia.
Ketiga, sejarah penggunaan lisensi wajib untuk keperluan komersial dan non darurat.
Keempat, tantangan lingkungan hak cipta dengan tingkat pembajakan yang tinggi dan terakhir kelima, terbatasnya partisipasi di perjanjian KI internasional.
Kendati demikian, President dan CEO GIPC David Hirschmann mengatakan mayoritas negara sedang membangun pondasi lebih efisien untuk kebijakan KI. "Seperti Indonesia, Thailand dan Vietnam memiliki program jangka panjang untuk memperkuat koordinasi antar badan pemerintahan yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan perlindungan KI," kata David.