Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Gunakan Strategi Ini untuk Ringkus Buronan Honggo Wendratno

Mabes Polri telah menyiapkan strategi khusus untuk meringkus tersangka Pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang kini telah menjadi buronan, karena perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat.
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co

Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri telah menyiapkan strategi khusus untuk meringkus tersangka pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang kini telah menjadi buronan, karena perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto ‎mengemukakan kepolisian akan bekerja sama dengan Interpol Singapura, setelah sebelumnya ada sebuah foto Honggo sedang santai sembari minum kopi yang diduga ada di wilayah Singapura.‎

Menurutnya, kepolisian harus bekerja sama dengan polisi dari negara lain untuk menangkap buronan Honggo yang licin dan sulit untuk ditangkap karena sering kabur.

"Kemungkinan dia (di Singapura) menggunakan nama lain, kan bisa saja. Tapi, yang jelas kita sedang jalin komunikasi dengan kepolisian negara setempat untuk menangkap buronan itu, karena tidak mungkin langsung kita tangkap tanpa ada koordinasi dengan Interpol," tuturnya, Selasa (13/2/2018).

Honggo merupakan salah satu pendiri PT TPPI, kini diketahui masih berada di Singapura karena masih dirawat di salah satu rumah sakit di negara tersebut.

Sementara, dua orang tersangka lainnya dalam kasus kondensat, adalah mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, yang ditangguhkan penahanannya sejak awal Mei 2016.

Keduanya kerap jatuh sakit selama berada di Rutan Bareskrim, sehingga membutuhkan perawatan medis di luar rutan. Djoko dan Raden ditahan di Rutan Bareskrim sejak 11 Februari 2016.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper