Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.4/2018 tentang Badan Standardisasi Nasional pada Februari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 54 pasal. Presiden menerbitkan peraturan itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat 4 dari Undang-undang No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Dalam Perpres itu disebutkan, Badan Standardisasi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi,” papar informasi di laman Sekretariat Kabinet, Selasa (13/2/2018).
Menurut peraturan presiden itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Menurut Perpres ini, Badan Standardisasi Nasional terdiri atas kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran.