Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sedang menggenjot produk indikasi geografis (IG) selain kopi seperti jenis rempah-rempah agar bisa masuk ke pasar internasional.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang berdasarkan faktor lingkungan geografis termasuk alam dan manusia yang mempunyai reputasi, karakteristik, dan kualitas pada barang dan produk yang dihasilkan.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Fathlurachman mengatakan, salah satu daerah yang didorong mengajukan produk IG selain kopi adalah Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara.
“Di sana [Samosir] ada Kemenyan dan Minyak Nilam, dan itu bagus untuk kosmetik. Saya usul kepada bupati dan mereka sedang proses dulu tingkat kabupaten,” kata Fathlurachman kepada Bisnis, Senin (12/2/2018).
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, lanjut dia, saat ini sedang mengurus administrasi dokumen tanaman kemenyan dan minyak Nilam untuk memperoleh sertifikat produk IG.
Tak hanya itu, menurut Fahtlurachman, daerah tersebut juga tengah bersiap memperoleh sertifikat produk IG untuk komoditas kopi Samosir.
Dia mengatakan, penyerahan formalitas kopi Samosir sebagai produk IG akan diberikan pada saat pelaksanaan hari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sedunia, 26 April 2018 nanti.