Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asal Luxemburg Molucca Holdings mengantongi tagihan yang cukup fantastik terhadap Royal Standard Group, yakni sebesar Rp900 miliar.
Tagihan itu tersebar ke empat debitur yakni PT Jaya Smart Technology, PT Royal Standard, Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim (dalam PKPU).
Dalam fakta persidangn, Molucca Holdings menyebutkan bahwa piutang kepada para debitur tembus Rp900 miliar. Tagihan tersebut sudah termasuk hitungan bunga.
Kuasa hukum Molucca Holdings Nien Rafles Siregar dari kantor hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership mengatakan bahwa pihaknya akan mendaftarkan tagihan tersebut kepada tim pengurus.
Dalam rapat, dia meminta agar masing-masing perwakilan debitur hadir dalam rapat kreditur. Hal ini dinilai krusial karena terkait dengan daftar tagihan dan rencana perdamaian.
"Empat debitur ini memang satu grup tetapi kan entitasnya berbeda. Jadi setiap entitas harus datang mewakili," katanya dalam rapat kreditur perdana, Senin (12/2/2018).
Keempat debitur, lanjut dia, memiliki laporan keuangan yang berbeda. Tentunya, tagihan mereka juga berbeda-beda. Pemintaan ini diajukan agar PKPU dapat berjalan dengan baik.