Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OCBC Berhasil Seret Empat Debitur Masuk PKPU

PT Bank OCBC NISP Tbk. berhasil menyeret empat debiturnya untuk menjalani proses restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk. berhasil menyeret empat debiturnya untuk menjalani proses restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Keempat debitur itu yakni PT Jaya Smart Technology, PT Royal Standard, Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim. Keempat debitur tersebut saling berkaitan lantaran menjamin utang satu sama lain.

Empat kreditur diputus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 31 Januari 2018. 

Perkara No.4/Pdt.Sus-PKPU/2018 kini telah memasuki agenda rapat kreditur perdana.

Kuasa hukum PT Bank OCBC NISP Tbk Hasbi Setiawan mengatakan bahwa pihaknya memegang tagihan Rp84 miliar terhadap PT Jaya Smart Technology.

Adapun piutang PT Jaya Smart dijaminkan kepada para penjaminnya yakni PT Royal Standard (penjamin perusahaan) dan Untung Sastrawijaya dan Irma Halim (penjamin perseorangan).

"Keempat debitur saling menjaminkan piutang satu sama lain sehingga mereka berhubungan menjadi satu kesatuan. Kami menagih utang kepada keempat kreditur," katanya usai rapat kreditur, Senin (12/2/2018).

Menurut dia, utang PT Jaya Smart Techology kepada Bank OCBC telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, Bank OCBC juga menyertakan 14 kreditur lain yang berpiutang terhadap salah satu atau keempat debitur (dalam PKPU).

Seperti diketahui, Bank OCBC telah mengucurkan pinjaman melalui fasilitas kredit kepada PT Jaya Smart Technology sejak 2013. Utang tersebut telah jatuh tempo per November 2017.

Atas piutang tersebut, PT Jaya Smart Technology menjaminkannya kepada ketiga penjaminnya. Perjanjian tersebut telah mengikat secara hukum.

Oleh karena itu, tak ayal jika majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Bank OCBC.

Seiring dengan hal itu, majelis hakim menunjuk Marulak Purba sebagai hakim pengawas jalannya PKPU. Sementara itu, majelis mengangkat dua pengurus yang terdiri dari Pangeran Andrew Hutapea dan Ronald Albet Napitupulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper