Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggelapan Sertifikat GWP: MAKI Nilai Pengakuan CCB Memudahkan Proses Lanjutan

PT Bank China Constructions Bank Indonesia yang dulu bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk. wajib mematuhi proses hukum dalam kasusnyang melibatkan PT Geria Wijaya Prestige.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — PT Bank China Constructions Bank Indonesia yang dulu bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk. wajib mematuhi proses hukum dalam kasusnyang melibatkan PT Geria Wijaya Prestige.

Manajemen China Construction Bank (CCB) diminya menyerahkan barang bukti tiga sertifikat asli berupa SHGB atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa penyidik tidak perlu berlarut-larut untuk mendapatkan barang bukti tersebut, apalagi sebelumnya ada pengakuan dari Direktur Bank CCB, Dewi Arimbi Kurniawati bahwa tiga sertifikat PT GWP tersebut berada di Bank CCB.

Dikutip dari Bisnis edisi Senin (12/2/2018), tiga sertifikat PT GWP tersebut diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M. Cahya (karyawan Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Utama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk/kini Bank CCB Tbk).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung, tetapi dikembalikan dengan petunjuk untuk melengkapi berkas dengan menyertakan tiga sertifikat asli PT GWP. Hingga saat ini penyidik belum berhasil mendapatkan tiga sertifikat dimaksud, padahal hal itu menjadi barang bukti utama kasus tersebut.

“Bank CCB mestinya mematuhi proses hukum yang ada di Indonesia,” kata Boyamin Saiman.

Dengan adanya keterangan manajemen CCB itu, proses penanganan kasus itu semestinya lebih mudah.

“Karena ada pihak yang mengaku memegang barang bukti tersebut,” lanjut Boyamin.

Dia menegaskan pergantian personalia direksi Bank CCB mestinya tidak menjadi halangan untuk meneruskan proses hukum untuk mendapatkan barang bukti tiga sertifikat PT GWP.

“Penyidik harus bersikap tegas. Kalau tidak kooperatif bisa dilakukan penggeledahan dan penyitaan,” ujar Boyamin.

Sementara itu, Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara selaku pelapor kasus tersebut juga menegaskan pihaknya meminta Direksi Bank CCB mematuhi proses hukum dan segera menyerahkan tiga sertifikat asli PT GWP ke penyidik.

“Jangan menghalangi proses penyidikan. Direksi Bank CCB harus kooperatif dengan penegak hukum, karena penguasaan atas barang yang diketahuinya atau patut disangkanya sebagai hasil kejahatan bisa diancam pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP,” kata Berman.

Berman menambahkan, dalam perkara perdata No. 26 antara PT GWP melawan Gaston Investments Limited pada 2013, sudah jelas diputuskan bahwa penunjukan agen fasilitas dan agen jaminan dinyatakan batal oleh majelis hakim, sehingga keberadaan tiga SHGB PT GWP pada Bank CCB patut dipertanyakan legalitasnya.

“Kami akan berikan masukan hal tersebut kepada penyidik Bareskrim,” ujarnya.

Sumber di Bareskrim menyebutkan pihaknya telah melayangkan undangan kepada Direktur Kepatuhan Bank CCB Dewi Arimbi Kurniawati untuk datang ke Bareskrim pada Rabu (14/2) dengan membawa tiga sertifikat asli PT GWP sekaligus menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus dugaan pidana penggelapan sertifikat itu bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (Bank CCB), yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk. Priska dan Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang masih dicegah ke luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper