Bisnis.com, JAKARTA - Tanaman kopi dari Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara, bakal memperoleh predikat sebagai produk Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Fathlurachman mengatakan pemberian sertifikat IG kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir akan dilakukan bertepatan dengan hari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sedunia, yakni pada 26 April 2018.
“Sekarang sedang kami proses. Pengumumannya 3 bulan [sejak Januari 2018], diserahkan kepada Menteri Kemenkumham dan Presiden RI,” ungkapnya, Senin (12/2/2018).
Proses selama 3 bulan dalam penentuan produk tertentu memperoleh sertifikat IG, terang Fathlurachman, merunut pada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan demikian, Kopi Samosir akan bergabung dengan kopi Nusantara lainnya yang telah lebih dulu mendapatkan sertifikat IG.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), kopi-kopi yang telah mendapatkan sertifikat IG adalah kopi Kintamani, kopi Gayo, kopi Bajawa, kopi Kalosi Enrekang, kopi Java Preanger, kopi Java Ijen Raung, kopi Toraja, kopi Lampung, kopi Sumbing, kopi Simalungun, kopi Tungkal Jambi, kopi Semendo, kopi Meranti, dan kopi Mandailing.