Bisnis.com, JAKARTA – Petani kelapa sawit tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) minta regulasi penghimpunan dana perkebunan dialihkan untuk replanting atau peremajaan pohon komoditas tersebut.
Salah satu petani SPKS Vincentius Hartono mengutarakan, nyatanya petani hanya mendapatkan dana tersebut sebesar 1% untuk meremajakan pohon sawitnya yang sudah berumur 30 tahun.
“Padahal untuk replanting pohon sawit itu 25 tahun. Jadi per hektare saja itu kami mendapatkan Rp1,25 juta. Untuk kebutuhan hidup saja dengan 1 keluarga, di dalamnya ada 1 anak tidak cukup dan itu selama 14 tahun [bantuan replanting],” kata Vincentius kepada Bisnis, Kamis (8/2/2018).
Dia menilai, seharusnya minimal mereka mendapatkan 10% untuk dana replanting per hektare atau sesuai dengan peraturan Direktorat Perkebunan per petani mendapatkan Rp70 juta untuk 2 hektare biaya peremajaan sawit melalui penghimpunan dana tersebut. Luas 2 hektare lahan kelapa sawit itu, untuk petani mandiri.
Vincent mengutarakan, petani mandiri seperti dirinya tidak bisa memperoleh hak dana tersebut tetapi harus meminjam kepada pihak bank melalui skema penjaminan yang dikelola oleh perusahaan.
“Kami sudah hitung jauh-jauh hari ada potensi kerugian akibat kebijakan ini. Kami tanya ke bank nanti bunga selama 14 tahun ada 14% berarti hampir Rp200 juta bunga hutang kami ke bank,” kata dia.