Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi tentang hak angket.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa secara kelembagaan, badan penegak hukum tersebut tetap menghormati putusan mahkamah.
“Kami akan membaca dan lakukan analisis lebh detail terkait dengan putusan itu dan sejauh mana konsekuensinya terhadap kelembagaan KPK akan dibahas secara internal,” ujarnya, Kamis (8/2/2018).
Hasil pembahasan internal itu, paparnya, akan sangat berpengaruh terkait dengan sikap KPK dan relasi lembaga itu dengan DPR khususnya Panitia Khusus Hak Angket untuk menyelidiki KPK yang pekan lalu telah menyelesaikan rekomendasi.
Meski gugatan uji materi tersebut ditolak, Febri menilai bahwa ada pertimbangan hakim yang harus dipahami oleh semua pihak yakni kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK.
Adapun proses yudisial terdiri dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dia mengatakan proses ini harus berjalan secara independen dan pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di tingkat pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.
“Poin penting ini yang perlu ditekankan dari pertimbangan MK,” katanya.
Pansus Hak Angket KPK digulirkan setelah Komisi II DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani yang berstatus saksi dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiharto, petinggi Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tentang hak angket DPR yang tercantum dalam Undang-udang (UU) MPR DPR DPD dan DPRD. KPK, menurut MK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU sehingga tergolong lembaga eksekutif.