Bisnis.com, JAKARTA — KPK kembali tidak menghadiri panggilan Pansus Hak Angket DPR pada Selasa (17/10/2017), siang.
Menurut Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, komisioner lembaga antirasuah itu tidak hadir karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya. KPK menilai Pansus tak sesuai Undang-undang MD3. Oleh karena itu KPK mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal di undang-undang tersebut, sehingga, asas legal Pansus bisa diperjelas.
Sementara itu, Agun menyebut pemanggilan KPK untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait temuan pelenggaran dalam kelembagaan, kewenangan, SDM, dan anggaran.
“Seharusnya hari ini, kami terima surat balasan dari KPK tidak bisa datang. Alasannya, KPK menjadi pihak terkait judicial review di MK. Untuk menghormati proses hukum, tidak bisa hadir. Kami ingin sampaikan, rapat kami tunda,” ujarnya di gedung parlemen, Selasa (17/10).
Di sisi lain, kata dia, Pansus akan terus bekerja memiliki waktu 60 hari lagi. Dia mengatakan, kinerja Pansus akan segera berakhir kalau KPK memenuhi panggilan.
Agun pun menjelaskan, pihaknya tidak ingin menggunakan panggilan paksa. Oleh karena itu, Pansus akan tetap menunggu sampai KPK hadir.
“Dalam pandangan kami berharap proses hukum di MK sudah ada pertimbangan hakim, permohonan provisi [sebelumnya] tidak dikabulkan. Jadi Pansus jalan terus dan harapan kami KPK bisa hadir apalagi kemarin sudah rapat bersama dengan Komisi III,” ujarnya.
Pansus akan kembali mengundang KPK karena pihaknya yakin komisioner lembaga independen itu akan hadir. Sambil menunggu, kata dia, Pansus akan tetap bekerja mendalami temuan yang ada.