Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamendagri Bima Arya Sebut Aturan yang Picu Sengketa 4 Pulau Bisa Diubah

Bima Arya menegaskan tidak ada aturan yang tidak bisa diubah terkait sengketa 4 pulau di Aceh yang kini masuk ke Provinsi Sumatra Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto berikan keterangan soal sengketa perbatasan Aceh-Sumut, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/6/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto berikan keterangan soal sengketa perbatasan Aceh-Sumut, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/6/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada aturan yang tidak bisa diubah terkait sengketa 4 pulau di Aceh yang kini masuk ke Provinsi Sumatra Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto mengemukakan bahwa keputusan Kemendagri terkait sengketa keempat pulau tersebut masih belum final. 

Menurutnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025 masih bisa diperbaiki.

"Jadi seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6/2025).

Bima mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempelajari semua data dan masukan mengenai keempat pulau yang menjadi sengketa antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatra Utara.

"Jadi itu semua akan menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi," katanya.

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kini masih intens berkomunikasi dengan kedua gubernur yang mengklaim memiliki keempat pulau yang disengketakan tersebut.

Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. "Jadi saat ini Pak Menteri aktif membangun komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan DPR dan Istana serta pimpinan wilayah," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper