Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada aturan yang tidak bisa diubah terkait sengketa 4 pulau di Aceh yang kini masuk ke Provinsi Sumatra Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto mengemukakan bahwa keputusan Kemendagri terkait sengketa keempat pulau tersebut masih belum final.
Menurutnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025 masih bisa diperbaiki.
"Jadi seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6/2025).
Bima mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempelajari semua data dan masukan mengenai keempat pulau yang menjadi sengketa antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatra Utara.
"Jadi itu semua akan menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi," katanya.
Baca Juga
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kini masih intens berkomunikasi dengan kedua gubernur yang mengklaim memiliki keempat pulau yang disengketakan tersebut.
Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. "Jadi saat ini Pak Menteri aktif membangun komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan DPR dan Istana serta pimpinan wilayah," ujarnya.