Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Agama Lukman Hakim: Kemenag Diminta Pro Aktif Gali Potensi Zakat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa banyak pihak meminta agar Kementerian Agama lebih proaktif dalam upaya mewujudkan potensi penghimpunan dana zakat di Indonesia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memaparkan program kerja saat rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memaparkan program kerja saat rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa banyak pihak meminta agar Kementerian Agama lebih proaktif dalam upaya mewujudkan potensi penghimpunan dana zakat di Indonesia.

Badan Amil Zakat Nasional pada tahun 2017 berhasil menghimpun dana zakat hingga Rp6 triliun. Angka ini naik dari hasil penghimpunan tahun sebelumnya yang hanya Rp5,12 triliun.

Namun demikian, angka-angka itu masih jauh dari potensi dana zakat di Indonesia yang mencapai ratusan triliun. Artinya, potensi yang besar itu masih belum teraktualisasikan secara optimal.

“Ada keinginan dan desakan dari sebagian kalangan, agar Kemenag lebih proaktif dan maksimal untuk mengaktualisasikan potensi dana zakat. Salah satunya mengaktualisasikan potensi zakat ASN Muslim yang juga cukup besar,” katanya, mengutip keterangan resminya, Kamis (8/2/2018).

Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terkait ASN muslim yang penghasilannya sudah mencapai nishab  atau batas minimal dikenakan zakat.

“Kalau data itu sudah ada, kepada yang bersangkutan kita akan mintai persetujuannya apakah bersedia disisihkan sebagian penghasilannya untuk zakat dan dikelola BAZNAS atau LAZ, ataukah tidak,” jelasnya.

Jadi, dia menekankan sama sekali tidak ada kewajiban apalagi paksaan. Semua dilakukan atas kesukarelaan.

Lukman menjelaskan bahwa upaya ini sebenarnya bukan hal baru. Indonesia diakuinya sudah memiliki UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014. Lalu ada Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Ada juga Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper