Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PKPU: Mayoritas Kreditur IBFN Enggan Berikan Suara

Sejumlah kreditur separatis atau dengan jaminan belum sepakat untuk memberikan suara terhadap rencana perdamaian debiturnya, PT Intan Baruprana Finance Tbk.

Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah kreditur separatis atau dengan jaminan belum sepakat untuk memberikan suara terhadap  rencana perdamaian debiturnya, PT Intan Baruprana Finance Tbk.

Rapat kreditur beragendakan pemungutan suara pada hari ini (7/2/2018), diundur menjadi Selasa pekan depan.

Perusahaan bersandi saham IBFN ini tercatat memiliki 10 kreditur separatis dan 44 kreditur konkuren.

Berdasarkan pantauan Bisnis, tujuh dari 10 kreditur separatis belum memperoleh persetujuan komite kredit untuk memberikan suara pada voting.

Ketujuh bank itu antara lain PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank BNI Syariah, PT Indonesia Eximbank, PT Bank MNC International Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan Islamic Corporation for the Development of Private Sector (ICD).

Sementara itu, tiga kreditur yang siap voting yaitu PT Bank Maybank Syariah Indonesia, PT Bank Mestika Dharma Tbk dan PT Statement Bank of India (SBI).

Beberapa kreditur juga masih belum setuju dengan isi proposal perdamaian.

Perwakilan dari Bank Muamalat menyatakan keberatan dengan jangka waktu pembayaran kepada kreditur separatis selama 15 tahun.

Menurut dia, skema tersebut terlalu panjang dibandingkan dengan formula pembayaran kepada kreditur konkuren selama 5 tahun.

Hal ini pun diamini oleh PT Statement Bank Of India. Perwakilan PT SBI menginginkan adanya perubahan struktur dan jangka waktu pembayaran apabila memungkinkan.

"Jika ada perubahan proposal, bisa menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan suara [voting]," tuturnya.

IBFN memiliki utang mencapai Rp1,73 triliun. Dari jumlah tersebut, kreditur separatis memegang tagihan Rp1,33 triliun. Para kreditur separatis memegang jaminan fidusia berupa aset dan Medium Term Notes (MTN).

Sementara itu, Rp400 miliar sisanya merupakan tagihan kreditur konkuren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper