Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pertimbangkan Usulan Asimilasi Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan usulan asimilasi Muhamad Nazaruddin yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. J
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin/Antara-Sigid Kurniawan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin/Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan usulan asimilasi Muhamad Nazaruddin yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait usulan asimilasi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

“Disampaikan juga dalam surat itu bahwa ada tim di Kemenkumham yang sudah melakukan sidang dan hasilnya secara administratif dan secara substantif Nazarudin telah memenuhi syarat,” katanya, Rabu (7/2/2018).

Dia mengatakan, KPK tidak terburu-buru membalas surat tersebut karena perlu mempelajari dan melakukan koordinasi internal antara penyidik, jaksa penuntut umum, jaksa eksekusi termasuk Biro Hukum KPK.

Adapun hal-hal yang dipertimbangkan oleh KPK misalkan secara akumulasi dalam dua perkara, Nazaruddin divonis 13 tahun penjara sehingga KPK akan melihat masa hukuman yang telah dijalani oleh politisi tersebut, termasuk kontribusinya dalam membongkar berbagai perkara korupsi lainnya.

Seperti diketahui, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin tempat Nazarudin ditahan mengusulkan agar terpidana tersebut mengikuti program asimilasi pada sebuah pesantren di Bandung dengan pertimbangan telah menjakani duapertiga dari masa tahanannya.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis serta Oktarina Fury.

Saat banding, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Nazaruddin, dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara dan denda dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper