Kabar24.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 berpeluang menjalankan kembali masa tugasnya menyusul belum ada kepastian atas nama-nama pelamar komisioner yang hendak menjalani fit and proper test.
Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar mengatakan pihaknya masih meminta penjelasan lagi dari Pansel KPPU sekali lagi sebelum diputuskan hasilnya ke pimpinan DPR RI.
“Mundur lagi waktunya [uji test]. Berdasarkan UU dapat diperpanjang lagi [tugas KPPU 2012-2017] selama komisioner baru belum terbentuk,” kata Nasril saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/2/2018).
Undang-Undang yang dimaksud UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara, pasal yang menyebutkan perpanjangan pada pasal 31 (4) yaitu apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi.
Oleh sebab itu, masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. Adapun periode komisioner ke depan berlangsung 2017-2022.
Nasril menepis rumor belum dimulainya proses fit and proper test para calon pelamar komisioner KPPU bakal membuat Pansel KPPU dikembalikan ke presiden.
“Setelah pertemuan besok [Rabu], akan diketahui apakah dilanjutkan atau tidak, dikaji kembali, sebelum ke pimpinan tertinggi DPR RI,” ujar Nasril.
Anggota Tim Pansel KPPU Ine Minara S. Ruky membantah dugaan dari Komisi VI DPR RI yang menyebutkan 26 nama pelamar komisioner tidak independen.
“Kami bekerja dengan metode sangat objektif. Pansel [KPPU] baru tahu nama setelah 26 nama keluar dari ahli konsultan. Kalau kami diundang lagi sejauh apa yang ditanyakan, akan kami jelaskan,” ujarnya.