Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPI Pusat Diminta Beri Sanksi CNN Indonesia Terkait Pramugari Wajib Berhijab

Berdasarkan pantauan dan hasil analisis, KPI Aceh menemukan adanya pelanggaran sehingga Kami meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan tersebut.
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

Kabar24.com, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat diminta memberikan sanksi kepada CNN Indonesia.

Permintaan itu disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) terkait adanya pelanggaran pada program siaran CNN Indonesia Prime News yang ditayangkan oleh tranvision.

"Berdasarkan pantauan dan hasil analisis, KPI Aceh menemukan adanya pelanggaran sehingga Kami meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan tersebut," kata Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah di Banda Aceh, Rabu (7/2/2018).

Hamzah menambahkan, siaran dimaksud ditayangkan 1 Februari 2017 pukul 19.30 WIB dengan dipandu presenter Indra Maulana.

Ia menjelaskan pewawancara dalam program yang menayangkan wawancara langsung via telpon Bupati Aceh Besar Mawardi Ali selaku Bupati Aceh Besar menyangkut surat yang dikeluarkannya mengenai pramugari maskapai penerbangan wajib berhijab di wilayah Aceh Besar, tidak memahami konteks dan kontruksi qanun/peraturan daerah yang berlaku di Aceh.

"Kami menilai pewawancara tidak memahami konteks dan konstruksi Qanun yang berlaku di Aceh sehingga wawancara tersebut tidak mencerminkan penghormatan atas keyakinan, keunikan dan perbedaan budaya lokal," katanya.

Ada pun beberapa pelanggaran dalam program tersebut yakni pelanggaran atas pedoman perilaku penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahu 2012 pasal 6, pasal 8, pasal 22 ayat (2), pasal 35 huruf (b) dan pasal 27 ayat (3) serta standar program siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 40 huruf (a).

Pihaknya berharap KPI Pusat dapat memberikan sanksi tegas terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh satu program siaran yang disiarkan oleh salah satu televisi nasional tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper