Kabar24.com, JAKARTA – Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia meminta Komisi VI DPR RI fokus terhadap fit and proper test 18 nama calon pelamar komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha daripada mempersoalkan independensi tim Pansel KPPU.
Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (Indonesian Competition Lawyers Association/ICLA) Asep Ridwan mengatakan tim pansel adalah bentukan dari presiden sehingga mempermasalahkan independensi tim pansel sama dengan mempermasalahkan keputusan presiden.
“Kami mempersilakan DPR menggunakan haknya mengkritisi dan menguji calon-calon yang diajukan presiden, tetapi tidak mengungkit independensi tim pansel. Lebih baik fokus melakukan fit and proper test terhadap calon-calon,” ujarnya pada Selasa (6/2/2018).
Menurutnya, sejumlah anggota tim pansel pernah menjadi ahli di perkara KPPU dan pernah pula menjadi advokat menangani perkara persaingan usaha.
Sesuai dengan hukum ahli, bahwa pihak ketiga independen sekalipun diajukan oleh pelaku usaha yang didengar karena pengetahuan dan keahliannya.
Sesuai dengan kode etik advokat, lanjutnya, advokat tidak dapat disamakan dengan klien atau pelaku usaha karena yang dibela advokat adalah membela hak hukum supaya proses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Alasan salah satu perusahaan anggota pernah diperiksa oleh KPPU juga cukup menggelikan padahal kita tahu KPPU justru mengeluarkan putusan tidak bersalah kepada perusahaan, saat itu,” kata Asep.
Sebelumnya Pansel KPPU diminta untuk menyelesaikan dan mengkaji sejumlah hal di dalam kepanitian tersebut oleh DPR RI.
Informasi yang dihimpun Bisnis, Pansel KPPU sempat menjalani rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (6/2/2018) dan akan kembali bertemu lagi dengan anggota parlemen pada Rabu (7/2/2018).
Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar mengatakan ada dua persoalan yang harus diselesaikan Pansel KPPU untuk diputuskan dilanjutkan atau tidak sebelum diserahkan kepada pimpinan tertinggi DPR.
Pertama, kata dia, di dalam pansel terdapat sejumlah anggota yang masih menjabat komisaris perusahaan plat merah yang sedang dalam perkara di KPPU.
“Kesimpulan sementara, independensi anggota [sebagian] pansel jadi diragukan karena mereka berafiliasi dengan perusahaan yang masih menyisakan perkara di KPPU,” ujarnya kepada Bisnis.
Kedua, lanjut Nasril, pansel menunjuk perusahaan jasa konsultan dalam status kontrak untuk merekomendasikan 26 nama-nama yang akan diajukan sebagai pelamar komisioner KPPU. Selain harusnya tidak menggunakan jasa konsultan, nama yang diajukan juga hanya 26, semestinya 36 orang.
“Kami akan undang lagi Pansel bersama lembaga konsultan Rabu, dari situ akan ada opsi dilanjutkan atau tidak,” tuturnya.