Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan konstruksi yang berdiri sejak 1974 PT Multi Structure akhirnya lepas dari bayang-bayang pailit.
PT Multi Structure (debitur) berhasil mencapai perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan hampir memanfaatkan waktu maksimal PKPU 270 hari yang habis pada 8 Februari mendatang.
Rencana perdamaian yang ditawarkan debitur disetujui oleh mayoritas kreditur dalam agenda pemungutan suara. Oleh karena itu, proses PKPU yang mengalami lima kali perpanjangan ini akhirnya berujung damai.
Salah satu pengurus PKPU Binsar Halomoan Nababan mengatakan terdapat 8 kreditur separatis (dengan jaminan) yang hadir dalam rapat kreditur.
Tujuh dari delapan separatis menyetujui proposal perdamain. Suara yang setuju mencapai 95,94%. Sedangkan hanya ada satu separatis yang menolak dengan suara 4,06%.
Sementara itu, terdapat 126 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang menghadiri rapat voting.
Sejumlah 112 kreditur konkuren menyepakati proposal perdamaian, dengan suara 92,13%.
Sisanya, terdapat 9 konkuren yang menolak proposal perdamaian dengan suara 7,88%.
Alhasil, syarat diterima proposal perdamaian telah sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UU No.37/2004 tentang Kepailtan dan PKPU.
Selanjutnya, tim mengurus akan melaporkan hasil voting kepada hakim pengawas.
"Sidang pengesahan perdamaian akan dibacakan oleh hakim pemutus pada 8 Februari," ujar Binsar, Selasa (6/2/2018).