Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VI DPR RI meminta Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pansel Komisioner KPPU) untuk menyelesaikan dan mengkaji sejumlah hal di dalam kepanitiaan tersebut.
Informasi yang dihimpun Bisnis, pansel KPPU sempat menjalani rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (6/2/2018) kemarin dan akan kembali bertemu lagi dengan anggota parlemen pada Rabu (7/2/2018).
Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar mengatakan, ada dua persoalan yang harus diselesaikan oleh pansel KPPU untuk diputuskan dilanjutkan atau tidak sebelum diserahkan kepada pimpinan tertinggi DPR.
Pertama, kata dia, di dalam pansel terdapat sejumlah anggota yang masih menjabat komisaris perusahaan pelat merah yang sedang dalam perkara di KPPU.
“Kesimpulan sementara, independensi anggota [sebagian] pansel jadi diragukan karena mereka berafiliasi dengan perusahaan yang masih menyisakan perkara di KPPU,” kata dia kepada Bisnis, Selasa (6/2/2018).
Kedua, lanjut Nasril, pansel menunjuk perusahaan jasa konsultan dalam status kontrak untuk merekomendasikan 26 nama-nama yang akan diajukan sebagai pelamar komisioner KPPU. Selain seharusnya tidak menggunakan jasa konsultan, nama yang diajukan juga hanya 26 orang, semestinya sebanyak 36 orang.
“Kami akan undang lagi pansel bersama lembaga konsultan besok [Rabu] dari situ akan ada opsi dilanjutkan atau tidak,” kata dia.