Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri : Kepala Daerah Korupsi, Urusan Individu

Kementerian Dalam Negeri menyatakan persoalan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi merupakan urusan individu.
Anggota Satpol PP berjaga di depan pintu masuk pendopo Jombang, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2018). Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) diamankan Tim Penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT)./Antara-Syaiful Arif
Anggota Satpol PP berjaga di depan pintu masuk pendopo Jombang, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2018). Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) diamankan Tim Penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT)./Antara-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan persoalan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi merupakan urusan individu.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan isu yang beredar terkait kepala daerah korupsi karena biaya politik yang tinggi.

Tapi, ucapnya, biaya politik yang tinggi itu merupakan urusan yang hendak maju mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Biaya politik kan urusannya mereka. Kalau orang mau jadi dengan membayar itu kan urusan dari mereka masing-masing," jelasnya, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (6/2/2018).

Yang pasti, kata Hadi, tata kelola pemerintahan telah jelas aturannya. Begitu pun ketika hendak mengeluarkan kebijakan, regulasinya sudah jelas. Fungsi dan tugas para pejabat daerah pun telah diatur, termasuk tugas dan fungsi kepala daerah.

Isu yang beredar terkait kepala daerah korupsi karena biaya politik yang tinggi. Tapi, biaya politik yang tinggi itu, merupakan urusan yang hendak maju menjadi pemilihan kepala daerah.

"Kewenangannya sudah jelas.Menerima suap kan individu karena kalau sesuai aturan itu kan dilarang," ujarnya.

Hadi menambahkan semua kepala daerah dan wakilnya pasti sudah memahami aturan yang ada. Jika kemudian tetap saja terjerat, lalu berdalih karena tak tahu aturannya, bagi Hadi itu hanya alasan pembenaran saja.

"Tahu enggak tahu itu kan suatu alasan. Jadi bupati kan sudah 5 tahun, masa enggak tahu, kalau itu suap, itu melanggar," tekannya.

Terkait proses pemberhentian kepala daerah yang terjerat kasus, dia mengemukakan berdasarkan aturan, jika sudah ditahan maka akan diberhentikan sementara.

Atau ketika berstatus terdakwa, prosesnya sama yakni dinonaktifkan. Namun, ketika sudah ada keputusan hukum tetap, dan kepala daerah bersangkutan dinyatakan bersalah, maka ia akan diberhentikan.

"Kalau ini [Bupati Jombang] ditahan, diberhentikan sementara," katanya.

Hadi mencontohkan Gubernur Jambi Zumi Zola. Saat ini, Zumi masih tersangka dan belum ditahan jadi masih bisa melaksanakan tugasnya.

Berbeda dengan kasus Bupati Jombang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT), bahkan kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu bedanya. Kalau sudah tertangkap OTT kan sudah dikurung, enggak bisa melaksanakan tugas," ujarnya.

Mengenai nasib pencalonan Bupati Jombang di Pilkada 2018, menurutnya cukup sulit bisa maju atau dengan kata lain bakal gagal nyalon. " Ini partainya bisa mengganti dari yang mereka calonkan karena ini dianggap kejadian yang tidak direncanakan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper