Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara OJK vs Bumi Asih, Kurator Turun Tangan

Tim kurator PT Asuransi Bumi Asih Jaya (dalam pailit) akhirnya mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara gugatan Bumi Asih ke Otoritas Jasa Keuangan.

Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator PT Asuransi Bumi Asih Jaya (dalam pailit) akhirnya mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara gugatan Bumi Asih ke Otoritas Jasa Keuangan.

Awalnya, perkara No.643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. hanya melibatkan dua pihak antara Bumi Asih (penggugat) dengan OJK (tergugat). Namun setelah sidang bergulir empat kali, tim kurator tidak tinggal diam.

Kuasa hukum lima kurator Johny Sibarani mengatakan tim kurator harus turun tangan dalam meluruskan perkara perdata yang melibatkan Bumi Asih.

Menurut hukum, lanjut dia, perusahaan yang sudah pailit tidak memiliki kendali apapun atas tindakan operasional dan nonoperasional. Seluruh aksi korporasi hanya dapat dilakukan melalui kurator.

Hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.  Bunyinya, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan atas harta pailit sejak putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

"Kalaupun ada gugatan ke OJK, ini yang berhak menggugat adalah kurator. Bumi Asih sudah tidak memiliki legal standing lagi dalam menggugat," kata Johny kepada Bisnis, Minggu (4/2/2018).

Johny menilai tim kurator perlu meluruskan gugatan perdata ini di depan majelis hakim dan khalayak publik. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Bumi Asih ini dinilai cacat hukum.

Kurator, lanjut dia, mendengar kabar gugatan dari media. Kurator tidak diberitahu sebelumnya perihal aksi sepihak direksi Bumi Asih menggugat OJK. Apalagi, nilai gugatan mencapai angka fantastis, Rp5,4 triliun. 

Johny tidak membenarkan perlakuan oknum direksi Bumi Asih. Dalam dalil gugatannya, Bumi Asih (penggugat) menilai berhak dalam melakukan gugatan seperti penjelasan Pasal 24 UU No.37/2004.

Pasal itu menyebutkan debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaanya, sejak pernyataan pailit dibacakan.

Selanjutnya, penjelasan pasal tersebut memuat, dalam hal debitur pailit adalah perusahaan, maka organ perusahaan masih bisa berfungsi.

Atas dasar itu Johny berujar, organ perusahaan masih bisa berfungsi apabila dalam pelaksanaanya, harta pailit berkurang yang disebabkan oleh kurator.

"Nah gugatan harus terkait dengan berkurangnya harta pailit oleh aksi kurator. Bumi Asih tidak bisa sembarangan menggugat OJK," sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper