Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Distribusi Indonesia Jaya (dalam pailit) meminta kreditur untuk mendaftarkan tagihan dalam proses kepailitan.
Proses pendaftaran tagihan harus dimulai dari awal sejak debitur dinyatakan pailit pada 22 Januari lalu.
Tagihan dalam kepailitan biasanya berbeda dengan tagihan semasa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tagihan dapat melonjak maupun merosot. Oleh karena itu, tim kurator harus kembali memverifikasi tagihan untuk selanjutnya dibuat daftar piutang tetap (DPT).
"Pengajuan tagihan terakhir pada 6 Februari 2018," katanya kepada Bisnis, akhir pekan.
Dalam masa PKPU, tagihan PT Distribusi Indonesia Jaya (DIJ) senilai Rp261,29 miliar.
Perkara ini berawal dari permohonan PKPU sukarela PT Distribusi Jaya Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No.152/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Semasa PKPU, debitur mengajukan proposal perdamaian. Namun rencana damai tersebut ditolak oleh mayoritas kreditur yang mengakibatkan debitur jatuh pailit.