Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Distribusi Indonesia Jaya Pailit, Kreditur Diminta Ajukan Tagihan

Tim kurator PT Distribusi Indonesia Jaya (dalam pailit) meminta kreditur untuk mendaftarkan tagihan dalam proses kepailitan.
Ilustrasi utang/Istimewa
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Distribusi Indonesia Jaya (dalam pailit) meminta kreditur untuk mendaftarkan tagihan dalam proses kepailitan.

Proses pendaftaran tagihan harus dimulai dari awal sejak debitur dinyatakan pailit pada 22 Januari lalu.

Tagihan dalam kepailitan biasanya berbeda dengan tagihan semasa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tagihan dapat melonjak maupun merosot. Oleh karena itu, tim kurator harus kembali memverifikasi tagihan untuk selanjutnya dibuat daftar piutang tetap (DPT).

"Pengajuan tagihan terakhir pada 6 Februari 2018," katanya kepada Bisnis, akhir pekan.

Dalam masa PKPU, tagihan PT Distribusi Indonesia Jaya (DIJ) senilai Rp261,29 miliar.

Perkara ini berawal dari permohonan PKPU sukarela PT Distribusi Jaya Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No.152/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. 

Semasa PKPU, debitur mengajukan proposal perdamaian. Namun rencana damai tersebut ditolak oleh mayoritas kreditur yang mengakibatkan debitur jatuh pailit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper