Bisnis.com, JAKARTA - PT Distribusi Indonesia Jaya akhirnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Distributor produk Unicharm dan Arnott's ini tidak mampu mempertahankan usaha yang didirikan sejak 2004. PT Distributor Indonesia Jaya (debitur) harus rela seluruh asetnya dilego oleh kurator untuk menutup utang.
Sebelum pailit, perusahaan yang berlokasi di Cimahi ini sudah setop beroperasi sejak November 2017.
Direktur Utama PT Distribusi Indonesia Jaya Candranata mengatakan, penutupan sementara perseroan dilakukan pada 9 November 2017. Penutupan tersebut merupakan titik bisnis terendah perusahaan.
Alhasil, seluruh lini bisnis terhenti dan gudang penyimpanan barang tidak beroperasi.
"Dengan demikian, perusahaan tidak bisa menjalankan bisnis sebagaimana biasanya," katanya dalam proposal perdamaian yang dikutip Bisnis, Minggu (4/2/2018).
Kondisi stok barang konsumsi di gudang, lanjut dia, diduga kuat mengalami penjarahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, hampir seluruh karyawan mengundurkan diri.
Para supplier pun turut memutuskan menghentikan kerja sama. Tidak sampai di situ, pelanggan toko menghentikan permintaan barang dan tidak membayar tagihan.
Alasan itulah yang membuat perusahaan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan No.152/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Proses PKPU ini berbuntut pailit lantaran proposal perdamaian ditolak oleh seluruh kreditur.