Bisnis.com, JAKARTA – Instruksi Presiden terkait dengan pemberantasan narkoba akan diterbitkan dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), pemerintah terus mematangkan rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) 2018--2019.
Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015 Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra, seperti dikutip dalam laman resmi kementeriannya pada Kamis (1/2/2018), mengatakan bahwa situasi Indonesia sudah sangat darurat narkoba.
Prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,18% atau sekitar 4 juta orang. Pasalnya, dari tahun ke tahun, ada pengguna baru karena beberapa faktor, seperti pasokan dari luar negeri, kurang efektifnya penegakan hukum, serta selalu berubahnya variasi pola dan modus jaringan narkoba.
Rancangan Inpres ini merupakan kelanjutan dari Inpres No. 12/2011 terkait pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan gelap narkoba untuk 2011-2019. Dalam Inpres ini, P4GN akan melibatkan bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2016, 2 dari 100 pelajar/mahasiswa di Indonesia menyalahgunakan narkoba. Dari jumlah itu, persentase umur di bawah 15 tahun sebesar 1,02%, 15–19 tahun 2,27%, serta 20 tahun dan selebihnya 1,91%.
Tidak hanya itu, estimasi sebanyak 12.044 orang per tahun atau 33 orang per hari meninggal akibat dampak penyalahgunaan narkoba. Ini juga menyebabkan kerugian baik ekonomi maupun sosial sekitar Rp63 triliun.