Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasangan Hidup Ikut Pilkada, PNS Wajib Cuti

Isu netralitas bagi PNS, TNI dan Polri terus berhembus menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Tak terkecuali, bagi suami atau isteri yang pasangannya menjadi pasangan calon kepala daerah, juga harus menjaga netralitas.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com,JAKARTA – Isu netralitas bagi PNS, TNI dan Polri terus berhembus menjelang pelaksanaan Pilkada serentak  2018. Tak terkecuali, bagi suami atau isteri yang pasangannya menjadi pasangan calon kepala daerah, juga harus menjaga netralitas.

Pasalnya, sebagai isteri atau suami sudah barang tentu tidak akan lepas dari kiprah pasangannya dalam aktivitas politik. Kalau seorang PNS terdaftar sebagai paslon, sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN), sudah tentu harus mengundurkan diri sebagai PNS. Dalam kenyataannya, banyak juga pasangan calon itu yang suami atau isterinya merupakan PNS.

Menyikapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta kepada istri atau suami Paslon kepala daerah untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara. “ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus harus mengajukan cuti selama masa kampanye,” ujarnya, Jumat (2/2/2018).

Selain itu, para istri atau suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan antribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut.

“Untuk para istri atau suami dengan status PNS yang akan mendampingi suami saat kampanye boleh saja berfoto asal tidak menggunakan atribut partai maupun lainnya. Sebagai aparatur negara wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menteri mengingatkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Asman juga menegaskan agar para ASN diseluruh Indonesia dapat bersikap dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. ASN harus tetap fokus bekerja, tidak terlibat dalam politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper