Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memenanangkan kubunya melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Perusahaan bersandi saham PGAS ini lega lantaran permohonan kebaratan atas putusan KPPU diterima oleh majelis hakim. PGAS juga mempersilakan KPPU untuk menempuh jalur hukum kasasi.
Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Rachmat Hutama mengatakan perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran monopoli.
Hal ini dibuktikan dengan putusan PN Jakbar yang membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017. Dia juga tidak ambil pusing perihal langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh KPPU.
"Ya itu [kasasi] terserah pihak KPPU. Pengadilan kan sudah mengabulkan keberatan kami. Intinya itu," tuturnya singkat kepada Bisnis, Kamis (1/2/2018).
Rahmat menambahkan, PN Jakbar mengabulkan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum PGN secara seluruhnya.
Selain itu, pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.
Rachmat mengatakan, majelis PN Jakbar menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.
Selain itu, Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Hal ini sesuai Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009.
"Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli," pungkasnya.