Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN Menang, Lepas dari Tuduhan Monopoli

Seiring dengan hal itu, majelis menyatakan batal demi hukum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.09/KPPU-L/2016 pertanggal 14 November 2017.
Logo PGN/ repro
Logo PGN/ repro

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait perkara monopoli gas bumi oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Putusan No.2/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Brt ini otomatis menganulir putusan dari otoritas persaingan usaha di Tanah Air, yang dibacakan pada 14 November 2017.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Steery Marleine Rantung membacakan putusan, Kamis (1/2/2018).

Seiring dengan hal itu, majelis menyatakan batal demi hukum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.09/KPPU-L/2016 pertanggal 14 November 2017.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai KPPU bukan lembaga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perjanjian jual beli gas antara PGN dengan konsumen.

Menurut majelis, hal itu adalah ranah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dengan begitu undang-undang yang mengatur yakni UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, bukan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, majelis hakim menimbang penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Pasalnya, terdapat pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009.

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU No.5/1999.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam persidangan terakhir yang digelar di Medan pada Selasa (14/11/2017) majelis komisi KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan.

Atas vonis ini, KPPU menghukum PGN membayar denda sebesar Rp9,9 miliar.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri. PGN dinilai semena-mena menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper