Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk PKPU, Ini Penyebab Utang Arjuna Finance Membengkak

Kejadian gagal bayar bermula dari ulah menejemen lama PT Arjuna Finance (debitur) yang melakukan praktik multi pledge atau side streaming. Artinya, satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dijaminkan ke beberapa bank.
Ilustrasi utang/Istimewa
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Arjuna Finance (dalam PKPU) mengaku gagal bayar kepada para krediturnya yang mayoritas perbankan.

Kejadian gagal bayar bermula dari ulah menejemen lama PT Arjuna Finance (debitur) yang melakukan praktik multi pledge atau side streaming. Artinya, satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dijaminkan ke beberapa bank.

Adapun debitur di PKPU-kan ketika perusahaan sudah diakuisi oleh menejemen baru yang digawangi oleh direktur Victorsun Rindanaung. Sebelumnya, manejmen lama disetir oleh Direktur Andry Surjasa.

Kuasa hukum PT Arjuna Finance  I Made Agus Radiyudana mengatakan, peralihan menejemen terjadi pada Maret 2017. Peralihan ini menyisakan masalah yang besar yakni tagihan dari para kreditur mencapai Rp700 miliar. Otomatis, hak dan kewajiban pasti berpindah tangan dari menejemen lama ke baru.

Pihaknya meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh menejemen lama PT Arjuna Finance. 

"Kami paham kreditur pasti tidak mau tahu tentang masalah yang dihadapi oleh debitur. Namun kami berusaha memperbaiki semuanya bersama tim pengurus," katanya.

Agus menjelaskan kerugian yang didera debitur akibat ulah menejemen lama mencapai Rp700 miliar. Dana tersebut diakui masuk ke rekening perorangan direksi yang lama, bukan ke rekening perusahaan.

Jumlah kerugian Rp700 miliar dihitung dari penghasilan di 33 kantor cabang Arjuna Finance di Jawa dan Sumatra. Setiap harinya, setoran nasabah ke satu kantor cabang sekitar Rp40 juta. Setoran itulah yang masuk kantong direksi lama. Adapun jumlah nasabah sebanyak 24.000 orang.

Padahal, apabila tidak ada aksi multi pledging, utang perseroan diklaim hanya Rp200 miliar. "Menejemen lama telah menggandakan 1.500 BPKP," sebut Agus.

Atas dasar itu, pihaknya juga melaporkan Direktur Utama pada menejemen lama Andry Surjasa ke Bareskrim pada 26 Oktober 2017 atas tuduhan penggelapan.

Sebagai catatan, sebelum masuk PKPU, PT Arjuna Finance telah tersandung kasus pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin usaha dilakukan pada 14 November 2017 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-90/D.05/2017.

OJK menilai PT Arjuna Finance telah melalukan praktik terlarang dalam pembiayaan yakni multi pledge atau side streaming.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sanksi pembatasan izin usaha sejak Mei 2017. Arjuna Finance dilarang menyalurkan pembiayaan baru, pengajuan dan pencairan pinjaman baru, penjualan atau pengalihan portofolio aset.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper