Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengawas meminta prinsipal PT Arjuna Finance (dalam PKPU) untuk menghadiri rapat kreditur selama proses PKPU.
Pasalnya, rapat kreditur hanya dihadiri oleh kuasa hukum Arjuna Finance (debitur).
"Supaya dipahami prinsipal debitur harus hadir dalam rapat kreditur," ujar Hakim Pengawas Titiek Tedjaningsih Rabu (31/1/2018).
Titik meminta agar tim kuasa hukum menyampaikan ke direktur PT Arjuna Finance. Apabila prinsipal tidak hadir, akan ada konsekuensi besar yakni pailit.
Hal ini sesuai dengan Pasal 225 ayat (5) UU No.37/2004. Pasal itu berbunyi apabila debitur tidak hadir hingga masa PKPU Sementara berakhir, pengadilan wajib menyatakan debitur pailit dalam sidang yang sama.
"Hakim pengawas hanya mengingatkan saja. Jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga," tutur Titiek.