Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk PKPU, Hakim Pengawas Tegur Prinsipal PT Arjuna Finance

Hakim Pengawas meminta prinsipal PT Arjuna Finance (dalam PKPU) untuk menghadiri rapat kreditur selama proses PKPU.

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengawas meminta prinsipal PT Arjuna Finance (dalam PKPU) untuk menghadiri rapat kreditur selama proses PKPU.

Pasalnya, rapat kreditur hanya dihadiri oleh kuasa hukum Arjuna Finance (debitur).

"Supaya dipahami prinsipal debitur harus hadir dalam rapat kreditur," ujar Hakim Pengawas Titiek Tedjaningsih Rabu (31/1/2018).

Titik meminta agar tim kuasa hukum menyampaikan ke direktur PT Arjuna Finance. Apabila prinsipal tidak hadir, akan ada konsekuensi besar yakni pailit.

Hal ini sesuai dengan Pasal 225 ayat (5) UU No.37/2004. Pasal itu berbunyi apabila debitur tidak hadir hingga masa PKPU Sementara berakhir, pengadilan wajib menyatakan debitur pailit dalam sidang yang sama.

"Hakim pengawas hanya mengingatkan saja. Jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga," tutur Titiek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper