Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kampung Gajah, Bakal Tinggal Kenangan?

Coba Anda ketik kata kunci Taman Rekreasi Kampung Gajah di mesin pencari. Selain informasi umum, laman utama berisikan pertanyaan dan jawaban mengenai kawasan wisata di Cihideung, Bandung ini.
Salah satu wahana di Taman Rekreasi Kampung Gajah
Salah satu wahana di Taman Rekreasi Kampung Gajah

Coba Anda ketik kata kunci Taman Rekreasi Kampung Gajah di mesin pencari. Selain informasi umum, laman utama berisikan pertanyaan dan jawaban mengenai kawasan wisata di Cihideung, Bandung  ini.

Keluhan dan luapan kekecewaan dari warga net mendominasi laman tersebut. "Kecewa banget sama Kampung Gajah. Tempatnya sepi dan waterboom nya tidak terawat," ujar Intan Harianti, 3 minggu lalu.

"Mengecewakan banget. Kalau dirawat pasti bagus. Tapi kalau seperti ini terus ya bisa bangkrut karena gak ada yang mau balik lagi," ungkap Sudarmawati Sudading, 2 minggu lalu.

Warga net lainnya Callista Rizki Anindya mengeluhkan harga tiket yang mahalnya Rp110.000, tidak sebanding dengan fasilitasnya. "Ini kena biaya segini apa [yang punya] pengen cepet-cepet naik haji," keluhnya.

Namun, di antara sekian banyak keluhan dan luapan kekecewaan masyarakat yang pernah berkunjung ke sana, juga terselip pertanyaan soal pailit.

PT Cahaya Adiputra Sentosa (PT CAS) sebagai pemilik Taman Rekreasi Kampung Gajah memang sudah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 13 Desember 2017.

Seiring dengan putusan tersebut, seluruh aset PT CAS menjadi budel pailit dan jatuh ke tangan kurator. Selanjutnya, kurator yang bertugas mengelola aset debitur pailit akan melegonya untuk kemudian dijual. Hasil penjualan tersebut dibagikan prorata kepada seluruh kreditur pemegang tagihan.

Adapun, Taman Gajah merupakan aset dari PT CAS. Tanah seluas 60 hektare itu akan ditaksir berapa nilai jualnya oleh kurator. Dengan demikian, para direksi dan pemegang saham sudah tidak memiliki hak atas Kampung Gajah.

Salah satu kurator kepailitan PT CAS (debitur) Vichung Chonsong mengatakan, Kampung Gajah masih beroperasi hingga 31 Januari. Pasalnya, objek wisata itu masih terikat kontrak dengan grup wisata yang ingin berkunjung. Namun, setelahnya Kampung Gajah resmi ditutup untuk umum.

Tim kurator sendiri sudah melakukan kunjungan ke Kampung Gajah. Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, kondisi Kampung Gajah memang sudah sangat memprihatinkan. Ibarat pepatah, mati segan hidup tak mau. Taman wisata itu sangat sepi dan hampir tidak ada pengunjung.

"Kampung Gajah sudah tidak beroperasi maksimal seperti sedia kala," katanya, Kamis (25/1).

Sebagai pemilik Kampung Gajah, PT CAS didera kerugian yang besar. Bagaimana tidak, debitur harus tetap menggaji 112 karyawan yang bekerja di lingkungan Kampung Gajah.

Belum lagi, tagihan listrik yang besar dari wahana permainan. Begitu juga dengan tagihan air yang ikut melonjak akibat pengoperasian waterboom dan kolam ombak.

Tentu saja, pengeluaran tersebut tidak seimbang dengan pendapatan dari tiket masuk pengunjung. Alhasil, PT Cahaya Adiputra Sentosa masuk dalam jerat pailit.

Sebenarnya, sengkarut PT CAS ini bermula sejak 2015. PT CAS dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank Mutiara Tbk (kini bernama PT Bank JTrust Indonesia Tbk).

Permohonan PKPU itu dikabulkan pada 26 Mei 2015. Artinya, PT CAS wajib merestrukturisasi utangnya melalui skema pembayaran di proposal perdamaian.

Selanjutnya, proposal perdamaian disetujui oleh mayoritas kreditur. Pengadilan niaga pun mengesahkan perdamaian yang disepakati bersama pada 10 Agustus 2015. PKPU berujung damai.

Sepanjang masa PKPU, PT CAS mengantongi utang Rp369,12 miliar kepada 17 kreditur. Namun, dalam perjalanannya, debitur dinilai ingkar menepati isi perdamaian. Debitur terbukti tidak tunduk dan patuh membayar utang sesuai dengan proposal perdamaian.

Alhasil, PN Jakpus membatalkan perdamaian debitur pada 13 Desember 2017 atas permohonan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Dengan demikian, PT CAS pailit dengan segala akibat hukumnya.

Untuk diketahui, Bank bersandi saham BCIC ini memegang tagihan Rp180 miliar. Tagihan itu bersifat separatis (dengan jaminan) berupa kavling tanah. Selain itu, ada juga PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan piutang Rp70 miliar dan BPR Gunadhana Mitra Persada.

Kini, PT Cahaya Adiputra Sentosa sudah menjalani proses kepailitan selama empat minggu.

TAGIHAN

Berdasarkan catatan kurator, PT CAS mengantongi utang sementara mencapai Rp600 miliar kepada para krediturnya.

Namun, jumlah ini masih harus diverifikasi lagi lantaran masih ada kreditur yang tidak menyerahkan bukti pendukung yang sesuai. Kreditur yang mendaftarkan tagihan terdiri dari pihak perbankan, pajak, pemilik kavling tanah di Taman Gajah hingga karyawan.

"Tagihan yang masuk sementara Rp600 miliar. Jumlah ini diproyeksi berkurang karena ada tagihan yang tidak diakui," katanya Vichung, Kamis (25/1).

Seperti diketahui, debitur menjual tanah di taman rekreasi Kampung Gajah per kavling kepada publik. Dengan begitu, luas tanah 60 hektare di kawasan wisata itu tidak seluruhnya milik debitur 100%.

Sementara itu, tagihan dari kantor pajak Bandung sebesar Rp4 miliar. Sisa tagihan lainnya berasal dari pemilik kavling, baik sistem hak milik atau sewa yang belum dibayarkan.

Jumlah utang debitur dalam masa pailit ini meningkat dari masa PKPU. Pada saat itu, debitur mengantongi utang Rp369,12 miliar kepada 17 kreditur. 

Proses kepailitan sudah masuk agenda rapat verifikasi tagihan. Sementara itu, rapat kreditur beragendakan verifikasi akan kembali digelar pada 29 Januari mendatang.

Bagi kreditur yang masih memiliki tagihan, tentu saja masih bisa mendaftarkannya kepada tim kurator.

ASET

Sebelum PT Cahaya Adiputra Sentosa ditetapkan sebagai pemilik resmi, status aset berupa tanah dan seluruh wahana permainan di taman rekreasi Kampung Gajah memang masih belum jelas.

Sebelumnya, PT Kurnia Cipta Wahana berkukuh sebagai pemilik seluruh wahana sekaligus pengelola Kampung Gajah. Adapun debitur hanya merupakan pemilik lahan.

Namun, berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama antara debitur dengan PT Kurnia Cipta Wahana (KCW) yang telah diterima oleh salah satu kurator, sengkarut aset Kampung Gajah mulai terurai.

KCW sendiri, kini menjadi salah satu kreditur yang sudah mendaftarkan tagihan ke kurator. Pasalnya, dalam dokumen disebutkan adanya perjanjian investasi yang mewajibkan pengembalian utang ke KCW.

Presiden Komisioner PT Kurnia Cipta Wahaya Syaiful Bahri sempat menolak jika kurator turut membereskan aset wahana permainan. 

Dia mengklaim KCW sebagai investor di Kampung Gajah, yang menyuplai wahana dan mengelolanya.

Dengan putusan pailit ini, entah bagaimana nasib Taman Rekreasi Kampung Gajah yang memiliki sekitar 30-an wahana permainan berkonsep alam terbuka ini. Yang jelas, tempat wisata ini masih beroperasi hingga 31 Januari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper