Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Solahudin Uno diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimmum) Polda Metro Jaya lebih dari 2 jam sebagai saksi terkait perkara tindak pidana Penggelapan dan pemalsuan jual-beli lahan di Curug Tangerang.
Alumnus Wichita State University, Amerika Serikat dengan predikat summa cum laude tersebut mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB seorang diri dan hingga saat ini masih belum keluar dari ruangan penyidik Ditkrimmum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi saat ini, pemeriksaan Sandiaga Uno sebagai saksi dalam perkara tersebut masih belum jelas kapan selesainya.
Sandiaga juga telah dipanggil polisi dan dimintai keterangan sebagai saksi pada 18 Januari 12018. Waktu itu, dia diperiksa sebagai saksi hingga 3 jam lebih dan diberondong 8 pertanyaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, Edward Soeryadjaya telah memberi kuasa kepada Fransiska Kumalawati Susilo agar melaporkan Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya yaitu Andreas ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.
Saat pemeriksaan sebelumnya Sandiaga mendapat dukungan moral dari Edwin Soeryadjaya, adik dari Edward. Edward merupakan putra sulung dari pendiri PT Astra, William Soeryadjaya. Bahkan Sandiaga mengabadikan nama Wiliam Soeryadjaya pada salah satu pintu tol Cikampek - Palimanan (Cipali) yang dibangunnya.