Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami mengenai pengadaan pesawat dan mesin pesawat dalam perkara suap terhadap eks Dirut Garuda Indonesia.
Pada Senin (29/1/2018), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Joeniarto, Dirut Garuda Maintenance Facilities (GMF), anak usaha Garuda Indonesia yang bergerak di bidang perawatan pesawat terbang.
Ditemui seusai menjalani pemeriksaan, Iwan menjelaskan bahwa dia ditanyai mengenai perjanjian kerja sama antara Garuda Indonesia dengan salah satu perusahaan pada grup Airbus, produsen pesawat dari Uni Eropa yang diduga menjadi salah satu pihak penyuap.
“Saya ditanyai seputar perjanjian dengan salah satu grup Airbus tapi belum bisa saya jelaskan karena ini belum selesai,” katanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik memfokuskan penyidikan pada proses pengadaan dan para pihak yang terlibat di dalamnya, beserta aliran fee yang diduga diberikan kepada tersangka Emirsyah Satar.
Pada penyidikan ini, lanjutnya, selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK sejauh ini juga meminta informasi dari pihak Singapura dan Inggris yang juga tengah menyidik perkara pemberian suap yang terkait pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls Royce.
Baca Juga
“Informasi dari luar negeri penting karena KPK ingin mencari bukti sebanyak-banyaknya tapi kami bersikap menunggu karena permintaan itu tengah diproses di negara yang bersangkutan,” tambahnya.
KPK masih mendalami kemungkinan adanya beberapa oknum di tubuh Garuda Indonesia yang turut menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pembelian pesawat Airbus dan Mesin Rolls Royce di era kepemimpinan Emirsyah Satar.
Upaya mendalami kemungkinan tersebut dilakukan dengan dua cara yakni melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang dianggap relevan, terkait berbagai informasi yang telah diperoleh penyidik melalui upaya penggeledahan dan penyitaan.
“Langkah berikutnya dengan mendalami aliran dana dari Singapura yang diduga kuat berasal dari Soetikno Soedarjo bos PT Mugi Rekso Abadi selaku pemilik sebenarnya (beneficial owners) dari Connaught International Pte. Ltd dan ditujukan kepada Emirsyah Satar.
Sejauh ini KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti dugaan suap yang dilakukan oleh Emirsyah Satar terkait pembelian pesawat tersebut.
Beberapa dugaan penyuapan itu terjadi di luar negeri sehingga penyidik membutuhkan informasi tambahan dari negara seperti Inggris dan Singapura melalui mekanisme dipolomasi internasional.
Emirsyah Satar disangka telah menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan US$180.000 atau setara dengan Rp20 miliar, dari Rolls Rocye, Ltd. Emir juga dianggap menerima gratifikasi barang senilai US$2 dari perusahaan yang sama.
Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Emirsyah ini berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT. Garuda Indonesia, Tbk.
Keterlibatan kasus suap ini tidak lepas dari peran Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte.Ltd perusahaan Singapura. Di Indonesia Soetikno menjabat sebagai petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA).