Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengemukakan deforestasi tidak selalu bermakna negatif jika dimaksudkan untuk pembangunan suatu wilayah.
Menurut dia, terminologi zero deforestation di dunia internasional tidak dapat digunakan bagi pembangunan wilayah administratif, misalnya jalan poros kunci yang membelah isolasi puluhan desa atau bahkan kebutuhan untuk membangun jaring-jaring jalan utama (main road network) sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.
"Deforestasi yang terjadi di Indonesia mengandung makna yang blur dan citra negatif, padahal secara teoritik dan empirik dapat berarti lain, misalnya ketika suatu negara atau suatu wilayah provinsi, kabupaten, memerlukan kawasan hutan untuk keperluan fasilitas publik atau utilitas, seperti tegakan tiang listrik transmisi," katanya dalam Workshop Hutan dan Deforestasi, Senin (29/1/2018).
Kata deforestasi, lanjutnya, juga mengandung implikasi tekanan internasional dalam menilai Indonesia berkaitan dengan keberlanjutan. Beberapa bahkan menjelma menjadi restriksi. Sebagai contoh, Amsterdam Declaration in Support of a Fully Sustainable Palm Oil Supply Chain by 2020 yang ditandatangani oleh Prancis, Denmark, Jerman, Belanda, Norwegia, dan Inggris, saat ini secara efektif bekerja dan melaksanakan monitoring, termasuk ke Indonesia.
Padahal, kata Siti, selalu ada paradoks antara lingkungan dan ekonomi sejak hadirnya bumi, alam, dan manusia.
"Akan selalu ada kebutuhan mencapai pareto optimal dalam memanfaatkan sumber daya alam, termasuk hutan," ujarnya.
Baca Juga
Meskipun demikian, Siti menyadari pengendalian deforestasi tetap menjadi isu strategis bidang kehutanan bersama-sama dengan alokasi sumberdaya hutan untuk pemerataan ekonomi, konservasi, dan pemeliharaan biodiversiti dan biosfer; peningkatan produksi dan produktivitas hutan dan jasa lingkungan; serta kemitraan dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam rantai usaha sumber daya hutan serta dalam pengawasan dan mendorong penegakan hukum.
Untuk itu, sambung dia, perlunya ada kesepahaman bersama di tingkat lokal, nasional, dan internasional, termasuk dalam hal definisi hutan, prinsip-prinsip, teoritik, dan empirik. Dengan demikian, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat tidak saja untuk memenuhi mandat konstitusi UUD 1945, tetapi juga dapat memenuhi persyaratan internasional yang menjadi konvensi.
"Posisi ini menjadi sangat penting untuk Indonesia berada pada posisi menuju negara maju, sehingga deforestasi bukan lagi menjadi beban citra, tetapi sebagai bagian agenda atau yang dianggap sebagai masalah yang dapat kita selesaikan," kata Siti.