Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan sidang dugaan praktik monopoli oleh PT Angkasa Pura II (Persero) pada 23 Maret 2018.
Berdasarkan data Biro Humas KPPU yang diterima Bisnis, Senin (22/1/2018), sidang tersebut merupakan sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang telah berlangsung dari 28 Desember 2017.
Dalam perkara No. 03/KPPU-L/2017, PT Angkasa Pura (AP) II diduga melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 17 ayat 1 dan ayat 2.
KPPU memeriksa PT Angkasa Pura II (Persero) atas dugaan melakukan praktik monopoli dalam penetapan tarif pengiriman dan penerimaan kargo yang tidak wajar.
Menurut KPPU, praktik monopoli itu dimungkinkan karena PT AP II merupakan pelaku usaha tunggal yang mendapatkan hak eksklusif untuk melakukan jasa penyediaan fasilitas terminal pelayanan angkutan kargo dan pos di Bandara Kualanamu.
Sementara itu, Assistant Manager of Branch Communication Kualanamu International Airport Chandra Gumilar mengatakan, akan mengikuti proses pemeriksaan yang berlangsung.
"Mengingat proses tersebut berada di jakarta, maka yang bertugas dalam penanganan perkara dimaksud adalah Unit Legal Kantor Pusat AP II," katanya kepada Bisnis.