Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAN : Perpanjangan Waktu Pendaftaran Paslon Tak Rasional

Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa karena aturan Pilkada membolehkan munculnya calon tunggal maka perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah selama tiga hari menjadi tidak rasional.
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya.jpg
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya.jpg

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa karena aturan Pilkada membolehkan munculnya calon tunggal maka perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah selama tiga hari menjadi tidak rasional.

Menurutnya, dengan adanya aturan itu maka tidak tertutup kemungkinan ada pasangan calon kepala daerah yang sengaja memborong semua dukungan parpol. Alasannya adalah untuk untuk menghindari munculnya kandidat lain.

"Aturannya membolehkan. Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong peluang menangnya jauh lebih besar,” ujarnya, Minggu (14/1).

Sementara di lain pihak persyaratan kandidat lewat jalur perseorangan, meski dimungkinkan, cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya," ujarnya.

“Perpanjangan tiga hari calon pendaftaran kepala daerah tidak rasional, bila semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan telah didaftarkan di KPUD,” ujarnya.

Menurutnya, aturan menyebutkan bahwa parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calon tidak boleh lagi menarik dukungan.

Dengan demikian, dari mana lagi paslon-paslon lain yang mau ikut pilkada dapat dukungan?, ujarnya mempertanyakan.

"Kalau memilih lewat jalur independen, sekali lagi, pasti berat. Rasanya mustahil ada kandidat yang mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam tiga hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPU memperpanjang masa pendaftaran paslon kepala daerah selama tiga hari mulai 14 Januari sampai 16 Januari 2018 bagi daerah yang baru memiliki satu paslon tidak efektif.

Sejauh ini ada 19 pilkada yang memiliki satu paslon saja termasuk di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Bant


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper