Bisnis.com, JAKARTA -- Sembilan konsumen pengembang properti PT Kapuk Naga Indah meminta Gubernur DKI Jakarta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa proyek di pulau hasil reklamasi.
Kuasa hukum sembilan konsumen Rendy Anggara Putra dari kantor hukum RAP & Co mengatakan, di samping meminta pembatalan Hak Guna Bangun (HGB) ke Badan Pertanahan Negara (BPN), Gubernur DKI Jakarta perlu memberikan sanksi kepada pengembang di pulau reklamasi yang menyalahi aturan tersebut.
Pasalnya, para pengembang tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi sudah beroperasi. Adapun yang menerbitkan IMB adalah pemerintah daerah setempat.
"Yang belum dilaksanakan Pak Anies adalah menjalankan Pergub Nomor 88. Kalau soal HGB itu kan belum bisa bangun, sedangkan IMB ini yang dipertanyakan. Tidak ada tapi beroperasi," katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (13/1/2018)
Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangun (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Permintaan itu ditanggapi Kepala BPN Sofyan Djalil dengan arahan upaya hukum melalui lembaga peradilan.
Mengenai hal itu, Rendy mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperjuangkan hal tersebut. Kepastian itu juga ditunggu oleh para konsumen yang telah memberi properti di proyek tersebut.
"Kalau memang Pak Anies memiliki keyakinan, fight saja. Ini kan juga akan membuktikan janji-janjinya terhadap masyarakat," paparnya.
Sebelumnya, sembilan konsumen PT KNI menyambut baik langkah Gubernur DKI Jakarta yang meminta pembatalan HGB di proyek reklamasi kepada BPN. Langkah itu dinilai akan memperjelas permasalahan yang dihadapi oleh kliennya.
Selain itu, keputusan tersebut juga bisa menjadi landasan baru untuk meneruskan upaya hukum yang akan dilakukan, baik itu melalui Badan Perlindungan Sengketan Konsumen, pengadilan negeri, bahkan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat yang berisi permohonan kepada BPN untuk menunda dan membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Surat bertanggal 29 Desember 2017 itu ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia.
Dalam surat itu disebutkan, langkah itu diambil karena dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.
Gubernur DKI Perlu Jatuhkan Sanksi ke Pengembang Pulau Reklamasi, Ini Kata Konsumen
Sembilan konsumen pengembang properti PT Kapuk Naga Indah meminta Gubernur DKI Jakarta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa proyek di pulau reklamasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium